Senin, 05 April 2010

KEJADIAN YANG GA BAKAL GW LUPAIN SEUMUR HIDUP!

Diposting oleh ppipong di 01.51 0 komentar
pernah ga sih lo dikasih kepercayaan sama orang terus ilang gituh aja?

itu yang gw alamin buat saat ini sampe ke depannya.
ceritanya gini, kan sekolah gw tuh ada sebuah organisasi yang namanya O3PMIA. nah gw tuh ibaratnya jadi menteri kehutanan lah di organisasi ini, kenapa kepercayaan itu ilang?

gini, waktu itu kan gw lagi jaga temen gw sakit di rumah sakit. trus gw bawa hp gw ksana (yang pasti nih hp dianterin sama temen gw "wongke", soalnya gw titip hp ke dia), tiba2 guru gw dateng dannnn lo tau? hp gw diambil secara paksa. (sekolah gw ga boleh bawa hp), ya udah dh. lo tau ada apan tuh hp???? sms dari co gw masih banyakkkkkkkk bgd belom gw apusin. batin gw mampus aja klo ketauan!
heh, mau tau ga hp gw kayak apa?
nih...


akhirnya dengan harapharap cemas gw coba buat tegar. padahal sebenernya dalam hati degdegan juga, sempet ga bisa tidur juga. untung ngantuk sih, jadi bobo aja deh.
besok paginya gw memberanikan diri buat telp pah, tau ga pah ngomong apa? pah malah sukursukurin gw, ya gw ktawa aja. trus akhirnya gw memberanikan diri juga buat bali ke sekolah gw, sempet juga sebelumnya gw ketemu dia. haha tenang dikit lah,
trus pas nyampe langsung aja gw ke kantor no 9, nah trus gw ktemu guru gw di sana. cool gw disidang mampus garagara tuh HP! nasibb. nasibb :(
ya udha deh, daripada ngulurngulur waktu jujur aja seadanya.
alhasil,
sudah.
1 bulan berlalu.
ga ada angin ga ada ujan.
pas soresore tanggal 30 Maret 2010 abis solat ashar gw liat surat panggilan di loker gw, gw ambil. intinya gw suruh ke rumah nya guru gw,
di sana.
gw dikasih tau klo gw turun jabatan, istilah kerennya sih RESHUFFLE!
ya apalah itu namanya.
sedih sih, tapi mau gimana lagi coba kalo udah gini.
mesti sabar aja,
namanya juga nasib.
sebenernya tuh surat keputusan udah keluar dari tgl 6 Maret 2010, tapi kenapa baru dikasih tau kmaren ya?
parah.... :(
yah sabar aja gw,
trus pas tanggal 4 April 2010 tepatnya malemmalem ada pemberhentian sama pelantikan O3PMIA di kantor lantai 2!
bahasa nya sih iya di berhentiin, padahal..
hahahha
miris lo!
tapi gpp sih, mogamoga dengan ini gw bisa lebih rajin blajar :)
sayang juga sih tinggal bentar lagi, tapi ya mau gimana lagi? nasi sudah menjadi bubur. iya ga?
yang paling ngena temen gw ngomong gini, kal diganti DIA sh sama aja. samasama bawa HP juga lho, haha! nonsense :P


pesan yang bisa diambil dari cerita gw : jangan pernah bawa HP klo dilarang! haha :D

Senin, 30 November 2009

buat pah ku tersayang...

Diposting oleh ppipong di 23.53 0 komentar
ayah itu sangat menakjubkan! (love dadd..;)

Ayah ingin anak-anaknya punya lebih banyak kesempatan daripada
dirinya,menghadapi lebih sedikit kesulitan, lebih tidak tergantung
pada siapapun - dan (tapi) selalu membutuhkan kehadirannya.

Ayah hanya menyuruhmu mengerjakan pekerjaan yang kamu sukai.
Ayah membiarkan kamu menang dalam permainan ketika kamu masih kecil,
tapi dia tidak ingin kamu membiarkannya menang ketika kamu sudah besar.
Ayah tidak ada di album foto keluarga, karena dia yang selalu memotret.
Ayah selalu tepat janji!


Dia akan memegang janjinya untuk membantu seorang teman, meskipun
ajakanmu untuk pergi memancing sebenarnya lebih menyenangkan.
Ayah akan tetap memasang kereta api listrik mainanmu selama
bertahun-tahun, meskipun kamu telah bosan, karena ia tetap ingin kamu
main kereta api itu.

Ayah selalu sedikit sedih ketika melihat anak-anaknya pergi bermain
dengan teman-teman mereka karena dia sadar itu adalah akhir masa kecil
mereka.

Ayah mulai merencanakan hidupmu ketika tahu bahwa ibumu hamil
(mengandungmu) , tapi begitu kamu lahir, ia mulai membuat revisi.
Ayah membantu membuat impianmu jadi kenyataan bahkan diapun bisa
meyakinkanmu untuk melakukan hal-hal yang mustahil, seperti mengapung
di atas air setelah ia melepaskanya.

Ayah mungkin tidak tahu jawaban segala sesuatu, tapi ia membantu kamu
mencarinya.
Ayah mungkin tampak galak di matamu, tetapi di mata teman-temanmu dia
tampak lucu dan menyayangi.
Ayah sulit menghadapi rambutnya yang mulai menipis....jadi dia
menyalahkan tukang cukurnya menggunting terlalu banyak di puncak
kepala *_~


Ayah akan selalu memelihara janggut lebatnya, meski telah memutih,
agar kau bisa "melihat" para malaikat bergelantungan di sana dan agar
kau selalu bisa mengenalinya.
Ayah selalu senang membantumu menyelesaikan PR, kecuali PR matematika
terbaru.
Ayah lambat mendapat teman, tapi dia bersahabat seumur hidup
Ayah benar-benar senang membantu seseorang... tapi ia sukar meminta
bantuan.
Ayah terlalu lama menunda untuk membawa mobil ke bengkel, karena ia
merasa dapat memperbaiki sendiri segalanya.

Ayah di dapur. Membuat memasak seperti penjelajahan ilmiah.
Dia punya rumus-rumus dan formula racikannya sendiri, dan hanya dia
sendiri yang mengerti bagaimana menyelesaikan persamaan-persamaan
rumit itu.
Dan hasilnya?... .mmmmhhh..." tidak terlalu mengecewakan" ^_~

Ayah akan sesumbar, bahwa dirinyalah satu- satunya dalam keluarga yang
dapat memasak tumis kangkung rasa barbecue grill. *_~
Ayah mungkin tidak pernah menyentuh sapu ketika masih muda, tapi ia
bisa belajar dengan cepat.

Ayah sangat senang kalau seluruh keluarga berkumpul untuk makan
malam...walaupun harus makan dalam remangnya lilin karena lampu mati.
Ayah paling tahu bagaimana mendorong ayunan cukup tinggi untuk
membuatmu senang tapi tidak takut.

Ayah akan memberimu tempat duduk terbaik dengan mengangkatmu
dibahunya, ketika pawai lewat.
Ayah tidak akan memanjakanmu ketika kamu sakit, tapi ia tidak akan
tidur semalaman. Siapa tahu kamu membutuhkannya.
Ayah menganggap orang itu harus berdiri sendiri, jadi dia tidak mau
memberitahumu apa yang harus kamu lakukan, tapi ia akan menyatakan
rasa tidak setujunya.
Ayah percaya orang harus tepat waktu. karena itu dia selalu lebih awal
menunggumu di depan rumah dengan sepeda tuanya, untuk mengantarkanmu
di hari pertama masuk sekolah

AYAH ITU MURAH HATI.....
Ia akan melupakan apa yang ia inginkan, agar bisa memberikan apa yang
kamu butuhkan.... .
Ia membiarkan orang-orangan sawahmu memakai sweater kesayangannya. ....
Ia membelikanmu lollipop merk baru yang kamu inginkan, dan ia akan
menghabiskannya kalau kamu tidak suka.....
Ia menghentikan apa saja yang sedang dikerjakannya, kalau kamu ingin
bicara...

Ia selalu berfikir dan bekerja keras untuk membayar spp mu tiap
semester, meskipun kamu tidak pernah membantunya menghitung berapa
banyak kerutan di dahinya....
Bahkan dia akan senang hati mendengarkan nasehatmu untuk menghentikan
kebiasaan merokoknya.. ..
Ayah mengangkat beban berat dari bahumu dengan merengkuhkan tangannya
disekeliling beban itu....

Ayah akan berkata ,, tanyakan saja pada ibumu"
Ketika ia ingin berkata ,,tidak"
Ayah tidak pernah marah, tetapi mukanya akan sangat merah padam ketika
anak gadisnya menginap di rumah teman tanpa izin
Dan diapun hampir tidak pernah marah, kecuali ketika anak lelakinya
kepergok menghisap rokok dikamar mandi.
Ayah mengatakan ,, tidak apa-apa mengambil sedikit resiko asal kamu
sanggup kehilangan apa yang kamu harapkan"

Pujian terbaik bagi seorang ayah adalah ketika dia melihatmu melakukan
sesuatu persis seperti caranya....
Ayah lebih bangga pada prestasimu, daripada prestasinya sendiri....
Ayah hanya akan menyalamimu ketika pertama kali kamu pergi merantau
meningalkan rumah, karena kalau dia sampai memeluk mungkin ia tidak
akan pernah bisa melepaskannya.

Ayah mengira seratus adalah tip..
Seribu adalah uang saku..
Gaji pertamamu terlalu besar untuknya...
Ayah tidak suka meneteskan air mata ....
ketika kamu lahir dan dia mendengar kamu menangis untuk pertama
kalinya,dia sangat senang sampai-sampai keluar air dari matanya
(ssst..tapi sekali lagi ini bukan menangis)

ketika kamu masih kecil, ia bisa memelukmu untuk mengusir rasa
takutmu...ketika kau mimpi akan dibunuh monster...
tapi.....ternyata dia bisa menangis dan tidak bisa tidur sepanjang
malam, ketika anak gadis kesayangannya di rantau tak memberi kabar
selama hampir satu bulan.

Kalau tidak salah ayah pernah berkata :" kalau kau ingin mendapatkan
pedang yang tajam dan berkwalitas tinggi, janganlah mencarinya dipasar
apalagi tukang loak, tapi datang dan pesanlah langsung dari pandai
besinya. begitupun dengan cinta dan teman dalam hidupmu,jika kau ingin
mendaptkan cinta sejatimu kelak, maka minta dan pesanlah pada Yang
Menciptakannya"

Untuk masa depan anak lelakinya Ayah berpesan: ,,jadilah lebih kuat
dan tegar daripadaku, pilihlah ibu untuk anak-anakmu kelak wanita yang
lebih baik dari ibumu, berikan yang lebih baik untuk menantu dan
cucu-cucuku, daripada apa yang yang telah ku beri padamu"

Dan Untuk masa depan anak gadisnya ayah berpesan :" jangan cengeng
meski kau seorang wanita, jadilah selalu bidadari kecilku dan bidadari
terbaik untuk ayah anak-anakmu kelak! laki-laki yang lebih bisa
melindungimu melebihi perlindungan Ayah, tapi jangan pernah kau
gantikan posisi Ayah di hatimu"

Ayah bersikeras,bahwa anak-anakmu kelak harus bersikap lebih baik
daripada kamu dulu....
Ayah bisa membuatmu percaya diri...
karena ia percaya padamu...
Ayah tidak mencoba menjadi yang terbaik, tapi dia hanya mencoba
melakukan yang terbaik....
Dan terpenting adalah...
Ayah tidak pernah menghalangimu untuk mencintai Alloh, bahkan dia akan
membentangkan seribu jalan agar kau dapat menggapai cintaNya, karena
diapun mencintaimu karena cintaNya.

Jazakallah bil jannah untuk setiap peluh yang kau teteskan, untuk
setiap kerut dahimu yang tak sempat kuhitung, untuk setiap jaga
sepanjang malam ketika aku sakit dan ketika kau merindukanku, untuk
tumis kangkung paling lezat sedunia, untuk tempat duduk terbaik di
bahumu yang begitu kekar ketika aku ingin melihat pawai, untuk tetes
"air mata laki-laki "yang begitu mahal ketika kau khawatirkan aku,
untuk kepercayaanmu padaku, meski seringkali ku hianati.
Tak akan pernah bisa terbalas segalanya, kecuali dengan
.......jazakallah bil jannah, " semoga Allah mengganti semuanya
dengan syurga, semoga bisa kubayar dengan syurga yang Alloh beri,
semoga...... .."

Dan untuk semua yang sedang merindukan Ayah, ssssssssttt. ..! Tau gak
siii? Ternyata ayah itu benar-benar MENAKJUBKAN!

addopted from : aurora's note..

Sabtu, 07 November 2009

PUISI GILA!

Diposting oleh ppipong di 20.44 0 komentar
aku berlari..
tapi tak mengerti apa yang ku kejar!
aku terbang..
tapi tak mengerti apa yang ku raih!
aku berlari..
tapi tak mengerti apa yang ku kejar!
aku terbang..
tapi tak mengerti apa yang ku raih!

Senin, 05 Oktober 2009

RUU

Diposting oleh ppipong di 08.25 0 komentar
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

Kamis, 01 Oktober 2009

Diposting oleh ppipong di 06.42 0 komentar

Sejarah Internet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.

Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Selasa, 29 September 2009

HIDUP

Diposting oleh ppipong di 06.47 0 komentar
siala mad gw hari ini, ad ajj masalahny. gpp sehhhh orang idup klo gg punya masalah kan gg seru! iah kn?? tp kl banyakan masalah gila jg yy! hhu
yy namanya jg iduup
uhhh, kangend deh pen pulang! tenang pong, bntr lg jg pulang lg! iah gg?

Rabu, 16 September 2009

AKU CINTA DIA

Diposting oleh ppipong di 06.12 2 komentar
AKU CINTA DIA
AKU CINTA DIA
AKU CINTA DIA
AKU CINTA DIA

AKU CINTA DIA
AKU CINTA DIA
AKU CINTA DIA

AKU CINTA DIA
AKU CINTA DIA
AKU CINTA DIA
 

tetaptakberjudul Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez